- dua orang atau lebih
- terjadi interaksi antar mereka
- bertujuan
- memiliki stuktur, harapan bersama yang didomainnya..
Rabu, 26 Oktober 2011
sistem sosial budaya indonesia resume
Putri Oktarina
Nama : Putri Oktarina
NIM : 07101002077
Jurusan : Sosiologi
Fakultas : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Mata Kuliah : Soiologi Politik
Dosen Pengasuh : Dra. Eva Lidya M Si
1. Bagaimana keterkaitan unsur geografis dengan unsur demografis dalam kaitannya dengan batas wilayah teritorial? Berikan contohnya!
Unsur geografis itu sebenarnya adalah unsur yang menjelaskan tentang letak suatu daerah atau wilayah dilihat dari kenyataan di permukaan bumi. Yang termasuk unsur geografis adalah bentang alam, letak, luas, batas, iklim, dan sebagainya. Nama geografis terdiri dari dua unsur: nama generik dan nama spesifik. Nama generik adalah nama yang menggambarkan bentuk (bentang alam) dari unsur geografis tersebut, seperti pulau, danau, selat, gunung, lembah, dan sebagainya. Nama spesifik merupakan nama diri dari unsur geografis dan digunakan sebagai unit pembeda antar unsur geografis. Nama spesifik yang sering digunakan untuk unsur geografis biasanya berasal dari kata sifat, misalnya ’baru’, ’jaya’, ’indah’, ’makmur’, atau kata benda yang bisa mencerminkan bentuk unsur tersebut, misalnya ’batu’, ’candi’, dan lain sebagainya.
Sedangkan unsur demografis adalah unsur yang mempelajari secara statistik dan matematik tentang besar, komposisi dan distribusi penduduk beserta perubahannya sepanjang masa, melalui bekerjanya lima komponen demografi yaitu kelahiran (fertilitas), kematian (mortalitas), perkawinan, migrasi dan mobilitas sosial. Variabel utama demografi yaitu Kelahiran (natalitas), Kematian (death/mortalitas), Migrasi (perpindahan). Demografi muncul karena adanya kesadaran bahwa data statistik kependudukan dapat menjelaskan berbagai kondisi masyarakat dan perubahan-perubahannya. Sebagai contoh; data kelahiran dan kematian dapat menjelaskan perubahan jumlah dan kepadatan penduduk suatu wilayah.
Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelago country) di dunia yang amat luas dengan ± 13.662 pulau, memiliki masalah teritorial yang sifatnya spesifik, sehingga memerlukan penanganan yang juga sifatnya spesifik. Berbabagai faktor yang terindikasi berpengaruh terhadap kekhasan masalah teritorial Indonesia tersebut, diantaranya adalah faktor geografi, demografi, sosial, ekonomi dan politik masyarakat Indonesia. Secara geografi, Indonesia terletak diantara posisi silang strategik dua benoa Asia dan Australia yang dihuni oleh bangsa-bangsa dengan karakteristiknya masing-masing; demikian juga Indonesia berada di antara dua samudra (Samudra Pasifik dan Samudra Hindia) yang menjadi jalur lintas penghubung berbagai negara di dunia. Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap masalah dan penanganan teritorial laut dan udara Indonesia.
Untuk itulah maka masalah teritorial dan penanganannya di Indonesia membutuhkan sesuatu pendekatan yang spesifik melalui suatu prosedur ‘geostrategi’ yang baik, agar diperoleh: (a). pembinaan wilayah yang dapat menciptakan ketahanan nasional yang maksimal dan efektif di berbagai bidang (ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, militer, kehidupan beragama dan keberlanjutan pembangunan nasional), (b). faktor kesejahteraan dan keamanan bangsa, dan (c). Pembinaan teritorial yang menitikberatkan pada penyusunan potensi pertahanan dan keamanan (Hankam).
Masih besarnya angka kemiskinan ini akan mewarnai masalah teritorial Indonesia1. Permasalahan teritorial Indonesia juga dicirikan oleh keadaan iklim, kekayaan sumberdaya alamnya, dan sosial politik masyarakat Indonesia.
Batas laut teritorial adalah suatu batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di Indonesia. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar merupakan laut pedalaman. Di dalam batas laut teritorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia.
Contoh kasus batas wilayah Indonesia-Malaysia
Indonesia masih memiliki masalah perbatasan dengan negara tetangganya. Batas maritim Indonesia dan Malaysia termasuk salah satu yang paling tinggi permasalahannya jika dilihat dari kasus dan sengketa yang diberitakan media massa. Sengketa perbatasan blok Ambalat yang berada di Laut Sulawesi antara Indonesia dan Malaysia merupakan bukti belum tuntasnya batas maritim Indonesia. Masalah blok Ambalat ini sempat menjadi salah satu batu sandungan hubungan bilateral dan menyita perhatian cukup besar dari masyarakat Indonesia. Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan sengketa blok Ambalat dan upaya penyelesaian yang sedang dilakukan kedua negara. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analitis. Analisis data dilakukan dengan mengumpulkan data-data sekunder berupa dokumen-dokumen, jurnal, surat kabar maupun sumber data lainnya yang terkait dengan penelitian. Selain itu, penggalian data juga dilakukan melalui wawancara dengan narasumber dari instansi terkait yaitu Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa kasus blok Ambalat disebabkan perbatasan negara di Laut Sulawesi belum jelas dan terjadi klaim tumpang tindih dikarenakan cara penghitungan wilayah laut Indonesia dan Malaysia yang berbeda. Untuk menyelesaikannya, Indonesia dan Malaysia sepakat menggunakan cara perundingan yang dimulai pada tahun 2005. Hingga Oktober 2011, perundingan telah dilakukan sebanyak 15 kali. Sejauh ini hasil perundingan yang dicapai adalah pengakuan Malaysia atas Karang Unarang milik Indonesia dan masih akan terus dilakukan upaya lain untuk mencapai kesepakatan batas negara di Laut Sulawesi.
Contoh kasus batas wilayah yang berada di Sumatera Selatan
Sengketa batas wilayah di Sumatera Selatan bukan hanya terjadi antara Kabupaten Muba dengan Kabupaten Muara Enim. Tetapi, sengketa tersebut juga terjadi dengan Kabupaten Ogan Ilir (OI dengan Kab. Muara Enim yang sama-sama mengklaim sebagai wilayahnya. Sengketa batas wilayah antara Ogan Ilir dengan Muara Enim tersebut berada di Dusun Ulak Baru Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara. Sedangkan versi Muara Enim, dusun tersebut merupakan wilayahnya yang masuk masuk di Kecamatan Sungai Belida. Beberapa tahun lalu, Pemprov Sumsel sudah menjadi penengah untuk menyelesaikan batas wilayah tersebut dengan mengundang pejabat dari dua daerah. Namun, karena kedua belah pihak sama-sama mengklaim bahwa wilayah tersebut masuk wilayah masing-masing, maka penyelesaian sengketa batas wilayah akhirnya diserahkan ke Mendagri. Apapun yang menjadi keputusan Mendagri, Pemkab OI akan menerimanya. Apakah wilayah Dusun Ulak Baru masuk Kecamatan Indralaya Utara atau Kecamatan Sungai Belida Muara Enim. Yang harus diketahui bahwa warga Dusun Ulak Baru Desa Pulau Kabal sampai saat ini memiliki KTP Ogan Ilir. Saat disinggung adakan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah tersebut, Herman menjelaskan bahwa di Dusun Ulak Baru sama sekali tidak memiliki SDA seperti migas atau hasil tambang lainnya. Yang ada hanya perkebunan sawit milik warga dan milik perusahaan.
2. Heterogenitas masyarakat Indonesia cenderung menimbulkan konflik, bagaimana heterogenitas tidak menjadikan Indonesia terpecah belah (tidak mengganggu stabilitas nasional/integrasi nasional)
Heterogenitas atau masyarakat dan keanekaragamannya adalah permasalahan yang memang selalu ada dalam kehidupan ini. Masyarakat terbentuk karena adanya perbedaan, sementara perbedaan sendiri menjadikan kehidupan dalam bermasyarakat menjadi lebih hidup, lebih menarik dan layak untuk diperbincangkan. Melalui hetrogenitas memunculkan adanya profesionalisme dalam pekerjaan, keterampilan-keterampilan khusus (skill), spesialisasi-spesialisasi pekerjaan, penyadaran HAM, dsbnya. Ada dua macam Heterogenitas, yakni:
1. Heterogenitas masyarakat berdasarkan profesi/pekerjaan.
Masyarakat Indonesia yang besar ini penduduknya terdiri dari berbagai profesi seperti pegawai negeri, tentara, pedagang, pegawai swasta, dsbnya. Setiap pekerjaan memerlukan tuntutan profesionalisme agar dpat dikatakan berhasil. Untuk itu diperlukan penguasaan ilmu dan melatih ketrampilan yang berkaitan dengan setiap pekerjaan. Setiap pekerjaan juga memiliki fungsi di masyarakat karena merupakan bagian dari struktur masyarakat itu sendiri. Hubungan antar profesi atau orang yang memiliki profesi yang berbeda hendaknya merupakan hubungan horisontal dan hubungan saling menghargai biarpun berbeda fungsi, tugas, bahkan berbeda penghasilan.
2. Heterogenitas atas dasar jenis kelamin.
Di Indonesia biarpun secara konstitusional tidak terdapat diskriminasi sosial atas dasar jenis kelamin, namun pandangan “gender” masih dianut sebagaian besar masyarakat Indonesia. Pandangan gender ini dikarenakan faktor kebudayaan dan agama. Apabila kita melihat kemajuan Indoensia sekarang ini, banyak perempuan yang berhasil mengusai Iptek dan memiliki posisi yang strategis dalam masyarakat. Maka sudah selayaknya perbedaan jenis kelamin dikatagorikan secara horisontal, yaitu hubungan kesejajaran yang saling membutuhkan dan saling melengkapi.
Heterogenitas sosial dan kepadatan penduduk mendorong terjadinya persaingan dalam pemanfaatan ruang, tetapi bisa saja heterogenitas tidak menjadikan Indonesia terpecah belah (tidak mengganggu stabilitas nasional/integrasi nasional) dengan cara suatu kesadaran dari setiap individu yang mencoba untuk menahan setiap permasalahan yang ada, apabila terjadi suatu konflik maka seharusnya diselesaikan dengan cara yang lebih baik yaitu dengan cara kekeluargaan. Dengan cara itu stabilitas nasional suatu bangsa akan terus terjaga.
Putri Oktarina
“Kebijakan Publik Responsif Gender”
Pemberlakuan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Disusun Oleh :
Nama : Putri Oktarina
NIM : 07101002077
Jurusan : Sosiologi
Mata kuliah : Soiologi Gender
Dosen Pengasuh : Diana Dewi Sartika S Sos M Si
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Sriwijaya Inderalaya
Tahun Ajaran 2011-2012
Kata Pengantar
Assalamualaikum Wr.Wb
Segala puji saya panjatkan kepada Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Berkat rahmat-Nya, saya berhasil menyelasaikan makalah saya yang berjudul Pemberlakuan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Makalah yang saya susun ini merupakan kutipan dari beberapa sumber seperti buku-buku pengantar dan surat kabar di internet yang saya rangkum menjadi sebuah bentuk tulisan yang sistematis, semoga pembaca dapat memahami bahwa perlunya kita mengetahui permasalahan di masyarakat khususnya “Pemberlakuan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)” yang dari tahun ketahun menjadi sorotan di berbagai media massa.
Akhir kata saya berharap makalah ini menjadi inspirasi yang baru untuk karya-karya selanjutnya dan dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membutuhkan informasi tentang masalah “Pemberlakuan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)” .Mohon maaf bila dalam makalah ini terdapat kekurangan, oleh sebab itu saya mengharapkan kritik dan saran dari pembaca.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Inderalaya, Oktober 2011
( Putri Oktarina )
Daftar Isi
Kata Pengantar............................................................................... 2
Daftar Isi........................................................................................ 3
BAB I PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang................................................................ 4
I.2 Rumusan Masalah........................................................... 8 I.3 Tujuan.............................................................................. 8
I.4 Kerangka Berpikir........................................................... 9
BAB II PEMBAHASAN................................................................ 10
BAB III PENUTUP
III.1 Kesimpulan.................................................................... 15
III.2 Saran............................................................................... 16
Daftar Pustaka.................................................................................. 17
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan oleh pemerintah, mengapa suatu kebijakan harus dilakukan dan apakah manfaat bagi kehidupan bersama harus menjadi pertimbangan yang holistik agar kebijakan tersebut mengandung manfaat yang besar bagi warganya dan berdampak kecil dan sebaiknya tidak menimbulkan persoalan yang merugikan, walaupun demikian pasti ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan, disinilah letaknya pemerintah harus bijaksana dalam menetapkan suatu kebijakan (Thomas Dye, 1992; 2-4). Pada praktik kebijakan publik antara lain mengembangkan mekanisme jaringan aktor (actor networks). Melalui mekanisme jaringan aktor telah tercipta jalur-jalur yang bersifat informal (second track), yang ternyata cukup bermakna dalam mengatasi persoalan-persoalan yang sukar untuk dipecahkan. Mark Considine memberi batasan jaringan aktor sebagai: (Mark Considine, 1994: 103). Untuk memahami kedudukan dan peran yang strategis dari pemerintah sebagai public actor, terkait dengan kebijakan publik maka diperlukan pemahaman bahwa untuk mengaktualisasinya diperlukan suatu kebijakan yang berorientasi kepada kepentingan rakyat. Seorang pakar mengatakan: (Aminullah dalam Muhammadi, 2001: 371 – 372) bahwa kebijakan adalah suatu upaya atau tindakan untuk mempengaruhi sistem pencapaian tujuan yang diinginkan, upaya dan tindakan dimaksud bersifat strategis yaitu berjangka panjang dan menyeluruh.
Aturan atau peraturan tersebut secara sederhana kita pahami sebagai kebijakan publik, jadi kebijakan publik ini dapat kita artikan suatu hukum. Akan tetapi tidak hanya sekedar hukum namun kita harus memahaminya secara utuh dan benar. Ketika suatu isu yang menyangkut kepentingan bersama dipandang perlu untuk diatur maka formulasi isu tersebut menjadi kebijakan publik yang harus dilakukan dan disusun serta disepakati oleh para pejabat yang berwenang. Ketika kebijakan publik tersebut ditetapkan menjadi suatu kebijakan publik; apakah menjadi Undang-Undang, apakah menjadi Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden termasuk Peraturan Daerah maka kebijakan publik tersebut berubah menjadi hukum yang harus ditaati.
Terdapat 3 (tiga) rangkaian kesatuan penting didalam analisis kebijakan publik yang perlu dipahami, yaitu formulasi kebijakan (policy formulation), implementasi kebijakan (policy implementation) dan evaluasi kebijakan (policy evaluation). Didalam kesempatan ini dibahas lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan, karena memiliki relevansi dengan tema kajian. Dari beberapa definisi kebijakan publik di atas, dapat dikatakan bahwa kebijakan publik merupakan: (1) keputusan atau aksi bersama yang dibuat oleh pemilik wewenang (pemerintah); (2) berorientasi pada kepentingan publik dengan dipertimbangkan secara matang terlebih dahulu baik buruknya dampak yang ditimbulkan; (3) untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu; (4) dari hasil diskusi kelas saya menghasilkan “kebijakan publik adalah aksi pemerintah dalam mengatasi masalah dengan memperhatikan untuk siapa, untuk apa, kapan, dan bagaimana?
Aktivitas analisis didalam kebijakan publik pada dasarnya terbuka terhadap peran serta disiplin ilmu lain. Oleh karena itu didalam kebijakan publik akan terlihat suatu gambaran bersintesanya berbagai disiplin ilmu dalam satu paket kebersamaan. Berdasarkan pendekatan kebijakan publik, maka akan terintegrasi antara kenyataan praktis dan pandangan teoritis secara bersama-sama.
Gender merujuk pada deskripsi sosial, peran, dan tanggungjawab yang dilabelkan kepada perempuan dan laki-laki. Jika seks adalah fakta biologis yang tidak bisa berubah, maka gender dihasilkan secara kultural, bisa berubah, bervariasi sepanjang waktu yang dipengaruhi oleh faktor sosial ekonomi. Stereotip gender secara umum adalah: laki-laki kuat/perempuan lemah, laki-laki adalah pencari nafkah/perempuan pengelola rumah tangga, laki-laki rasional/perempuan emosional.
Pengertian ”gender” dan ”jenis kelamin” sering dipertukarkan secara awam. Padahal keduanya memiliki makna yang sangat berbeda. Ketika seorang bayi dilahirkan, kita mengetahui apakah dia seorang perempuan atau laki-laki, karena ciri biologisnya. Perbedaan jenis kelamin (sex), secara biologis ini adalah pemberian Tuhan yang kodrati, yang sifatnya tetap tidak berubah. Oleh karena itu hampir tidak bisa diubah oleh manusia. Bayi perempuan atau laki-laki ini dilekati peran, label, stereotipe, norma, dan aturan yang berbeda-beda, oleh warga masyarakat dan komunitas budaya tertentu.
Misalnya, anak laki-laki diharapkan sebagai orang yang kuat secara fisik, memiliki sifat-sifat kepemimpinan karena kelak akan menjadi kepala keluarga, pemimpin masyarakat, berada di ruang publik. Sementara itu, perempuan dipersepsikan pandai melakukan pekerjaan domestik, karena lingkup hidupnya dipersepsikan berada di ranah domestik. Struktur ini, bukanlah keadaan yang alamiah, melainkan buatan manusia, warga masyarakat, dan terkait dengan budaya, ruang dan waktu tertentu. Struktur sosial budaya inilah yang disebut sebagai Gender.
Dengan demikian gender adalah struktur sosial dan budaya, yang diciptakan oleh warga masyarakat atau komunitas budaya tertentu, berupa konsep, nilai, ide, nilai, norma, yang dilekatkan kepada perempuan dan laki- laki yang memiliki ciri biologis yang berbeda. Oleh karena merupakan buatan manusia yang terkait konteks budaya, ruang dan waktu, maka struktur inipun bisa berubah. Konsepsi gender orang Asmat atau di Papua akan berbeda dengan konsepsi gender orang Jawa atau Sunda. Hal hal yang dianggap dibolehkan atau ditabukan untuk dilakukan oleh perempuan
dan laki-laki, bisa berbeda-beda pada etnik yang berbeda. Lebih jauh, gender juga bisa berbeda menurut kelas sosial. Gender orang kaya berbeda dengan gender orang miskin. Kita biasa melihat perempuan dari kasta rendah atau kelas sosial rendah, biasa melakukan pekerjaan-pekerjaan kasar, yang mungkin tabu dilakukan oleh wanita bangsawan atau kelas menengah.
Label, peran, yang dilekatkan oleh masyarakat kepada laki-laki dan perempuan, adapula yang dirumuskan dalam aturan-aturan tertentu yang dianggap harus dipatuhi oleh segenap warga masyarakat. Sejauh pembedaan antara perempuan dan laki-laki tidak memberi dampak yang merugikan kepada salah satu pihak, maka tidak ada persoalan. Sejauh tidak ada pihak yang dirugikan sebagai akibat dari dirumuskannya aturan-aturan tertentu, maka itupun tidak menjadi persoalan. Namun apabila pembedaan yang diciptakan oleh warga masyarakat tersebut menimbulkan keadaan yang merugikan salah satu pihak, maka di situlah muncul permasalahan. Apabila aturan-aturan yang dirumuskan menimbulkan dampak merugikan dan diskriminatif terhadap salah satu pihak, maka di situlah pula muncul persoalan.
Kesetaraan gender bukan berarti perempuan harus menjadi sama seperti lakilaki. Juga bukan berarti berlakunya kesempatan dan hak seseorang itu bergantung pada seksualitas (biologis)-nya sebagai perempuan atau laki-laki. Hal yang perlu dipahami adalah keadilan gender merupakan suatu kondisi dan perlakuan yang adil terhadap perempuan dan laki-laki. Jadi kesetaraan dan keadilan gender adalah agenda agar perempuan dan laki-laki dapat menikmati status yang sama, berada dalam kondisi hidup dan mendapat kesempatan yang sama untuk merealisasikan potensi dan hak asasinya. Dengan demikian, laki-laki dan perempuan dapat menyumbang secara seimbang dan optimal dalam pembangunan politik, sosial, ekonomi, budaya dan agama dan sama-sama dapat menikmati hasilnya dalam perspektif perempuan, dapat dilihat bahwa pembedaan antara perempuan dan laki-laki, menyiratkan adanya kekuasaan yang timpang di antara keduanya.
Perempuan bukanlah identitas yang tunggal dan seragam, tetapi ada banyak ragam perempuan. Mereka berbeda-beda berdasarkan ras, etnik, kelas sosial, agama, pandangan politik, latar belakang budaya, dan sejarah. Memang semakin banyak perempuan Indonesia yang maju, mencapai karier dalam puncakpuncak jabatan tinggi di pemerintahan, lembaga akademik, dan mengisi berbagai profesi dan bidang-bidang penting. Namun hal itu tidak menjadi kecenderungan yang umum. Perempuan yang kita bicarakan bukanlah perempuan yang sudah mengalami emansipasi, terdidik, memiliki otonomi atas dirinya dan memiliki akses kepada kesetaraan dan keadilan. Ada empat milyar orang di seluruh dunia hidup dalam kemiskinan karena terabaikan dari the rule of law (negara hukum, penegakan hukum), dan akses terhadap keadilan (CLEP, 2008). Sebagian besar dari orang miskin tersebut adalah perempuan. Mereka miskin karena ketiadaan akses kepada sumberdaya (tanah, hutan, air bersih), ketiadaan akses kepada fasilitas pendidikan, kesehatan yang memadai, layanan dan bantuan hukum. Karena ketiadaan pendidikan dan ketrampilan yang memadai, mereka mengalami diskriminasi dalam bidang-bidang pekerjaan yang dimasukinya, mendapat upah yang tidak layak, menjalani pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatannya. Mereka juga menjadi korban dari perdagangan perempuan dan (anak perempuan), dan mengalami kekerasan domestik maupun publik. Keadaan perempuan dari kategori inilah yang perlu dipahami oleh para anggota dewan.
Ada beberapa alasan mengapa perspektif gender penting dipahami oleh anggota dewan. Pertama, menyangkut kewenangan dan fungsi anggota parlemen, dalam hal legislasi, penganggaran (budgeting) dan pengawasan (monitoring). Dari 6 lembaga inilah akan lahir berbagai produk legislasi. Ketiadaan pengetahuan tentang pengalaman hidup perempuan dan kepekaan gender akan melahirkan produk legislasi yang tidak realistis, merugikan, dan bahkan semakin menjauhkan perempuan dari aktualisasi potensi yang ada pada dirinya, yang selanjutnya akan merugikan bangsa. Kedua, ketiadaan perspektif gender akan melahirkan perancangan anggaranyang tidak adil karena tidak mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan realistis kaum perempuan (anak-anak khususnya dari kelompok miskin). Padahal perempuanlah yang menjadi korban terdepan dalam bidang-bidang yang paling esensial seperti kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, bantuan hukum, dan banyak lagi. Ketiga, ketiadaan keterwakilan perempuan secara memadai di parlemen juga akan melahirkan keterbatasan akses bagi kaum perempuan (terutama kelompok miskin), untuk menyuarakan kepentingannya. Keterwakilan perempuan secara memadai sangat penting untuk memastikan bahwa pengalaman hidup perempuan diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan. Kebijakan kuota bagi perempuan di parlemen, hendaknya dipahami sebagai affirmative action, dalam rangka mendorong tercapainya pemajuan hak politik perempuan ketika peran perempuan dalam bidang politik masih terbatas. Kebijakan kuota di berbagai negara telah memperlihatkan bahwa keterwakilan perempuan secara memadai di parlemen kuat relevansinya dengan kemajuan bangsa. Keempat, kondisi hidup warga negara merupakan cerminan dari hasil (output) maupun dampak (outcomes) kebijakan publik. Kebijakan publik besar dampaknya dan akan sangat menentukan, apakah perempuan (dan anak) dapat mengakses keadilan sosial dan keadilan hukum. Telah terbukti bahwa kebijakan publik yang tidak memperhitungkan pengalaman perempuan, berdampak pada keseluruhan kualitas pembangunan manusia.
I.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana proses kebijakan publik responsif gender yang ada di Indonesia?
2. Kapan kesetaraan dan keadilan gender tercapai?
3. Bagaimana Pemberlakuan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ada di Indonesia?
I.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui proses kebijakan publik responsif gender yang ada di Indonesia
2. Untuk mengetahui kesetaraan dan keadilan gender tercapai
3. Untuk mengetahui Pemberlakuan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
I.4 Kerangka Berpikir
KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaranrumah tangga termasukancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 Butir 1).
UU tentang KDRT merupakan hukum publik yang didalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya, maka masyarakat luas khususnya kaum lelaki, dalam kedudukan sebagai kepala keluarga sebaiknya mengetahui apa itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Adapun tentang siapa saja yang termasuk dalam lingkup rumah tangga, adalah : a). Suami, isteri, dan anak, termasuk anak angkat dan anak tiri ; b). Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri yang tinggal menetap dalam rumah tangga, seperti : mertua, menantu, ipar, dan besan ; dan c). Orang yang bekerja membantu di rumah tangga dan menetap tinggal dalam rumah tangga tersebut, seperti PRT.
Adapun bentuk KDRT seperti yang disebut di atas dapat dilakukan suami terhadap anggota keluarganya dalam bentuk : 1) Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ; 2) Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll. 3).Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu ; dan 4). Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
Kecenderungan meningkatnya kasus KDRT yang dilaporkan ini menunjukkan adanya bangunan kesadaran masyarakat tentang kekerasan khusunya kekerasan yang terjadi di ranah rumah tangga pada umumnya dan kesadaran serta keberanian perempuan korban untuk melaporkan kasus KDRT yang dialaminya,pada khususnya.
Banyaknya kasus yang dalam perjalannnya dicabut oleh pelapor yang sekaligus juga korban, lebih karena banyaknya beban gender perempuam korban yang seringkali harus ditanggung sendiri,, kuatnya budaya patriarkhi, doktrin agama, dan adat menempatkan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga dalam situasi yang sulit untuk keluar dari lingkar kekerasan yang dialaminya, dab cenderung ragu untuk mengungkap fakta kekerasannya, bahkan korban sulit mendapat dukungan dari keluarga maupun komunitas. Keyakinan ’berdosa’ jika menceritakan ’kejelekan, keburukan, atau aib’ suami membuat banyak perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga menyimpan dalam-dalam berbagai bentuk kekerasan yang dialaminya.
Bagi korban KDRT undang-undang telah mengatur akan hak-hak yang dapat dituntut kepada pelakunya, antara lain : a).Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya maupun atas penetapan perintah perlindungan dari pengadilan ; b).Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis ; c). Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban ; d).Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum ; dan e). Pelayanan bimbingan rohani. Selain itu korban KDRT juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi pemulihan korban dari, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani. (vide, pasal 10 UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT).
Dalam UU PKDRT Pemerintah mempunyai kewajiban, yaitu : a).Merumuskan kebijakan penghapusan KDRT ; b). Menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang KDRT ; c). Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang KDRT ; dan d). Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif jender, dan isu KDRT serta menetapkan standard dan akreditasi pelayanan yang sensitif jender.
UU No.23 tahun 2004 juga mengatur kewajiban masyarakat dalam PKDRT, dimana bagi setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) wajib melakukan upaya : a) mencegah KDRT ; b) Memberikan perlindungan kepada korban ; c).Memberikan pertolongan darurat ; dan d). Mengajukan proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan ; (vide pasal 15 UU PKDRT). Namun untuk kejahatan kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi di dalam relasi antar suami-isteri, maka yang berlaku adalah delik aduan. Maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan KDRT yang dialaminya kepada pihak kepolisian. ( vide, pasal 26 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang PKDRT).
Namun korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau Advokat/Pengacara untuk melaporkan KDRT ke kepolisian (vide, pasal 26 ayat 2). Jika yang menjadi korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan (vide, pasal 27). Adapun mengenai sanksi pidana dalam pelanggaran UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT diatur dalam Bab VIII mulai dari pasal 44 s/d pasal 53. Khusus untuk kekerasan KDRT di bidang seksual, berlaku pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau 20 tahun penjara atau denda antara 12 juta s/d 300 juta rupiah atau antara 25 juta s/d 500 juta rupiah. ( vide pasal 47 dan 48 UU PKDRT).
Dan perlu diketahui juga, bahwa pada umumnya UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT, bukan hanya melulu ditujukan kepada seorang suami, tapi juga juga bisa ditujukan kepada seorang isteri yang melakukan kekerasan terhadap suaminya, anak-anaknya, keluarganya atau pembantunya yang menetap tinggal dalam satu rumah tangga tersebut
Dalam rangka memberikan layanan bagi perempuan korban KDRT diantara beberapa lembaya yang terlibat yakni pertama, Women Crisis Center (WCC), atau organisasi perempuan penyedia layanan. Setidaknya ada delapan macam pelayanan yang biasa diberikan WCC adalah hotline, layanan konseling, support group, pendampingan hukum, penyediaan rumah aman atau shelter, terapi psikologi, pelayanan medis, dan penguatan ekonomi. Kedua, Rumah Sakit. Peran aktif RS dalam memberikan layanan bagi perempuan korban kekerasan dikembangkan oleh Komnas Perempuan dan RSCM Jakarta. Yang kemudian diadopsi diberbagai lembaga kesehatan lainnya. Ketiga, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UUPA) adalah tindak lanjut dari Ruang Pelayanan Khusus (RPK) yang dibentuk sejak tahun 1999 di Kepolisian, saat UUPA menjadi unit tersendiri dalam struktur kepolisian berdasarkan Peraturan Kapolri No 10/2007. Dan terakhir keempat, Kejaksaan yang telah mengalokasikan dana secara rutin untuk menangani kasus KtP. Lembaga ini juga mengintegrasikan jender sebagai salah satu bidang pendidikan yang diajarkan kepada aparatnya.
Selain itu, walapun UU ini dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku KDRT, ancaman hukuman yang tidak mencantumkan hukuman minimal dan hanya hukuman maksimal sehingga berupa ancaman hukuman alternatif kurungan atau denda dirasa terlalu ringan bila dibandingkan dengan dampak yang diterima korban, bahkan lebih menguntungkan bila menggunakan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Apalagi jika korban mengalami cacat fisik, psikis, atau bahkan korban meninggal. Sebagai UU yang memfokuskan pada proses penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban, untuk itu, perlu upaya strategis diluar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpanya.
Berbagai pendapat, persepsi, dan definisi mengenai KDRT berkembang dalam masyarakat. Pada umumnya orang berpendapat bahwa KDRT adalah urusan intern keluarga dan rumah tangga. Anggapan ini telah membudaya bertahun, berabad bahkan bermilenium lamanya, di kalangan masyarakat termasuk aparat penegak hukum. Jika seseorang (perempuan atau anak) disenggol di jalanan umum dan ia minta tolong, maka masyarakat termasuk aparat polisi akan segera menolong dia. Namun jika seseorang (perempuan dan anak) dipukuli sampai babak belur di dalam rumahnya, walau pun ia sudah berteriak minta tolong, orang segan menolong karena tidak mau mencampuri urusan rumahtangga orang lain.
Berbagai kasus akibat fatal dari kekerasan orangtua terhadap anaknya, suami terhadap istrinya, majikan terhadap pembantu rumahtangga, terkuak dalam surat kabar dan media masa. Masyarakat membantu dan aparat polisi bertindak setelah akibat kekerasan sudah fatal, korbannya sudah meninggal, atau pun cacat
Sebagai Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang independen, sesuai mandatnya Komnas Perempuan memfokuskan diri pada upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan serta upaya menciptakan suasana kondusif bagi pemenuhan hak asasi perempuan, termasuk hak-hak perempuan korban kekerasan, yaitu hak atas kebenaran, keadilan dan pemulihan. Untuk mewujutkan mandatnya kmnas perempuan bekerja dengan membentuk 4 sub komisi, yaitu sub komisi Reformasi Hukum,Sub Kom Pemulihan,Sukom Pemantauan dan Sub Kom Litbang dan Pendidikan.
Komnas Perempuan dalam menjalankan mandatnya bermitra kerja dengan institusi pemerintah, LSM,Organisasi sosial dan budaya, organisasi agama dan PT di pusat maupun daerah, regional maupun internasional.
Pandangan yang menganggap semua masalah kejahatan harus diatur dalam suatu kodifikasi hukum seperti KUHP atau KUHAP adalah pandangan yang sempit dan ketinggalan zaman serta tidak sesuai dengan tuntutan yang ada. Karena pada era modernisasi dimana pembagian kerja semakin kompleks, kebutuhan akan adanya peraturan-peraturan khusus yang bisa menjangkau permasalahan di lapangan semakin mendesak untuk segera diakomodir.
Masalah kekerasan dalam rumah tangga perlu diatur secara khusus dalam sebuah UU, mengingat konteks permasalahannya yang juga spesifik. Pentingnya keberadaan RUU KDRT dapat dijelaskan dalam prinsip hukum yakni berpegang pada adagium lex priori: hukum atau aturan yang baru mengalahkan hukum atau aturan yang lama. Dan lex spesialis derogat legi generalis: hukum atau aturan yang bersifat khusu mengalahkan hukum atau aturan yang bersifat umum.
Kekerasan dalam rumah tangga sudah merupakan perbuatan yang perlu dikriminalisasikan karena secara substansi telah melanggar hak-hak dasar atau fundamental yang harus dipenuhi negara seperti tercantum dalam pasal 28 amandemen UUD 1945, Undang-undang no. 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againsts Women), dan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
KUHP dan KUHAP sejauh ini terbukti tidak mampu memberi perlindungan bagi korban KDRT. Karena kedua aturan tersebut masih sangat umum, tidak mempertimbangkan kesulitan-kesulitan korban untuk mengakses perlindungan hukum, terutama karena jenis kelaminnya. KUHP maupun KUHAP sama sekali tidak mempertimbangkan konteks budaya patriarkhi dan feudal serta adanya perbedaan kelas/status sosial yang membuat adanya ketimpangan dalam hubungan sosial, terutama dalam relasi-relasi domestik. Aturan-aturan tsb mengandaikan setiap orang sama mampu dan berdayanya untuk memperoleh keadilan hukum.
Dalam konteks budaya patriarkhi, para perempuan korban KDRT, menghadapi berlapis-lapis hambatan untuk mengakses hukum, seperti:
1. Tidak mudah melaporkan kasusnya karena berarti membuka aib keluarga.
2. Ragu melaporkan karena bisa jadi ia yang di persalahkan karena tidak becus mengurus suami/keluarga, karena kata orang ‘tidak ada asap kalau tidak ada api’.
3. Takut melaporkan karena bisa memperparah kekerasan yang dialami. Suami semakin gelap mata kalau mengetahui istrinya berani melaporkan dirinya, yang berarti mencemarkan status sosialnya sebagai kepala keluarga.
4. Khawatir kalau melapor, ia akan dicerai dan menjadi janda. Bagaimana ia kelak dan bagaimana anak-anak?
5. Berani melapor ke polisi tapi ternyata respon aparat tidak serius karena menganggapnya sebagai masalah privat. Tidak semua kepolisian ada RPK-nya.
6. Berani melapor, direspon oleh polwan di RPK, tapi ternyata sulit untuk membuktikan kekerasan yang dialaminya (terbentur KUHAP).
7. Berani melapor dan ada bukti kuat, tetapi ancamannya pidana penjara. Berarti suami akan dikurung. Bagaimana nafkah keluarga? Sekolah anak-anak? Siapa yang akan menjamin biayanya? Sebab, selama ini baik sistem sosial dan hukum telah membuat ia (istri) tergantung secara ekonomi terhadap sang kepala rumah tangga.
BAB III
PENUTUP
III.1 Kesimpulan
Berbagai pendapat, persepsi, dan definisi mengenai KDRT berkembang dalam masyarakat. Pada umumnya orang berpendapat bahwa KDRT adalah urusan intern keluarga dan rumah tangga. Anggapan ini telah membudaya bertahun, berabad bahkan bermilenium lamanya, di kalangan masyarakat termasuk aparat penegak hukum. Jika seseorang (perempuan atau anak) disenggol di jalanan umum dan ia minta tolong, maka masyarakat termasuk aparat polisi akan segera menolong dia. Namun jika seseorang (perempuan dan anak) dipukuli sampai babak belur di dalam rumahnya, walau pun ia sudah berteriak minta tolong, orang segan menolong karena tidak mau mencampuri urusan rumah tangga orang lain.
Berbagai kasus akibat fatal dari kekerasan orangtua terhadap anaknya, suami terhadap istrinya, majikan terhadap pembantu rumahtangga, terkuak dalam surat kabar dan media masa. Masyarakat membantu dan aparat polisi bertindak setelah akibat kekerasan sudah fatal, korbannya sudah meninggal, atau pun cacat
KUHP dan KUHAP sejauh ini terbukti tidak mampu memberi perlindungan bagi korban KDRT. Karena kedua aturan tersebut masih sangat umum, tidak mempertimbangkan kesulitan-kesulitan korban untuk mengakses perlindungan hukum, terutama karena jenis kelaminnya. KUHP maupun KUHAP sama sekali tidak mempertimbangkan konteks budaya patriarkhi dan feudal serta adanya perbedaan kelas/status sosial yang membuat adanya ketimpangan dalam hubungan sosial, terutama dalam relasi-relasi domestik. Aturan-aturan tsb mengandaikan setiap orang sama mampu dan berdayanya untuk memperoleh keadilan hukum.
III.2 Saran
UU ini dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku KDRT, ancaman hukuman yang tidak mencantumkan hukuman minimal dan hanya hukuman maksimal sehingga berupa ancaman hukuman alternatif kurungan atau denda dirasa terlalu ringan bila dibandingkan dengan dampak yang diterima korban, bahkan lebih menguntungkan bila menggunakan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Apalagi jika korban mengalami cacat fisik, psikis, atau bahkan korban meninggal. Sebagai UU yang memfokuskan pada proses penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban, untuk itu, perlu upaya strategis diluar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpanya.
Kesetaraan gender bukan berarti perempuan harus menjadi sama seperti lakilaki. Juga bukan berarti berlakunya kesempatan dan hak seseorang itu bergantung pada seksualitas (biologis)-nya sebagai perempuan atau laki-laki. Hal yang perlu dipahami adalah keadilan gender merupakan suatu kondisi dan perlakuan yang adil terhadap perempuan dan laki-laki. Jadi kesetaraan dan keadilan gender adalah agenda agar perempuan dan laki-laki dapat menikmati status yang sama, berada dalam kondisi hidup dan mendapat kesempatan yang sama untuk merealisasikan potensi dan hak asasinya. Dengan demikian, laki-laki dan perempuan dapat menyumbang secara seimbang dan optimal dalam pembangunan politik, sosial, ekonomi, budaya dan agama dan sama-sama dapat menikmati hasilnya dalam perspektif perempuan, dapat dilihat bahwa pembedaan antara perempuan dan laki-laki, menyiratkan adanya kekuasaan yang timpang di antara keduanya.
Daftar Pustaka
http://www.lbh-apik.or.id/kdrt-pentingnya.htm
http://forum.kompas.com/perempuan/1009-uu-kekerasan-dalam-rumah-tangga-tak-hanya-lindungi-perempuan.html













